Mereka yang termasuk dalam guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade seleksi PPPK Guru, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Habis Pemilu! Masyarakat Jangan Terpecah, Simak Pesan Kapolsek
BACA JUGA:Maksimalkan Kurikulum Merdeka, Fasilitator Sekolah Penggerak Datangi SDN 90 Kaur
Bila di sekolah induk Mapel tertentu berlebih, atau sudah tercukupi, maka guru yang sudah lulus CASN 2023, akan ditempatkan di sekolah lain non induk tanpa menggeser honorer yang ada.
Dikutip dari jawapos.com Ketua FPPPK Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti berharap, pengumuman penempatan tugas PPPK guru segera dilakukan sesuai jadwal.
Penempatan tugas PPPK guru diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinas pendidikan setempat.
Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 bahwa, penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi.
BACA JUGA:14 Guru Lulus PPPK, MTsN 1 Kaur Potong 2 Kambing, Berikut Nama-Namanya
BACA JUGA:PENGUMUMAN! 29 Lokasi Parkir di Bengkulu Selatan Kembali Diaktifkan, Cek Disini Lokasi dan Tarifnya
Berdasarkan daftar rincinan penetapan kebutuhan dari kementerian.
"Semoga tidak berpengaruh ke timeline selanjutnya, masih sesuai jadwal.
Sehingga setelah ini tidak akan diundur lagi, karena kasihan sudah terlalu lama menunggu," ungkapnya.
Dalam tahap usulan penetapan NI PPPK diperlukan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), untuk dapat memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
BACA JUGA:LAMBAN! H+3 Pencoblosan, Sirekap KPU BS di Bawah 50 Persen, Kok Bisa?
BACA JUGA:SELESAI NYOBLOS, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Berikut Kasusnya
SPRP memuat informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS/PPPK serta jabatannya di suatu instansi.