Pelaku Bacok IRT Hingga Usus Terburai Tersangka, Segini Ganjaran Hukumannya, Pelaku Gangguan Jiwa?

Selasa 13 Feb 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

Sehingga, dalam perkara yang menyeret tersangka korban mengalami luka yang cukup berat.

Bahkan, akibat luka bacokan yang dilakukan pelaku, usus korban sampai terburai keluar.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," demikian Kapolsek.

BACA JUGA:Sangat Berbeda degan Medis, Ini Mitos Sering Bangun Tengah Malam

BACA JUGA:20 Hari Sudah Panen! Begini Cara Tanam Kangkung Pakai Botol Bekas

Motif Pelaku

Meskipun pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mau mengungkapkan apa motif sebenarnya hingga pelaku nekat membacok korban.

"Belum tahu, informasi sementara pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan langsung membacok korban yang sedang menyapu teras," tambah Erik.

Masih kata Kapolsek, sebelumnya pihak juga sudah berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Sosial (Dinsos) hingga ke RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD).

BACA JUGA:Terlambat Sampaikan KLHS-RPJPD, Sanksinya Bikin Kada dan Ketua DPRD Jadi Korban

BACA JUGA:Masa Tenang, Timses dan Caleg Jalankan “Pube”, Bawaslu: Laporkan Apabila Ada Politik Uang

Hal tersebut untuk memastikan kemungkinan pelaku memang pernah mengalami gangguan jiwa atau semacamnya, namun, hasilnya nihil.

"Kita sudah tanya ke Puskesmas, Dinas Sosial dan RSUD terkait itu (kemungkinan ada gangguan jiwa, red). Tapi ada indikasi tersebut," jelas Kapolsek.

Kronologis Kejadian

Kronologis peristiwa pembacokan tersebut bermula pada, Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

Kategori :