Pelaku Bacok IRT Hingga Usus Terburai Tersangka, Segini Ganjaran Hukumannya, Pelaku Gangguan Jiwa?

Selasa 13 Feb 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - MK (38) warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS saat harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS, Selasa 13 Februari 2024.

Hal tersebut tidak lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang nekat melakukan pemb4cokan terhadap korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Listi Harkusuma (52), yang masih tetangga sebelah rumah pelaku.

Bahkan, setelah dilakukan penyidik dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Saat ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS resmi menetapkan pelaku MK sebagai tersangka.

BACA JUGA:FAKTA BARU! Sebelum Bacok IRT Hingga Usus Terburai, Ternyata Pelaku Pernah Nyaris Bacok Suami Korban

BACA JUGA:Serangan Fajar, Taktik Rebut “Buah” Lawan

BACA JUGA: 6 Kursi DPRD Kaur Dapil Maje Nasal Sudah Terisi, Inilah Nama – nama Parpolnya

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH pada Radar Kaur (RKa) mengungkapkan hal tersebut.

Kapolsek mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Iya benar, pelaku MK sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek.

Sementara, lanjut Erik, atas perbuatan yang dilakukan olehnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA:Dide Keruan Penduniean

BACA JUGA:2 Rumah dan 1 Bengkel Digusur Pakai Ekskavator Disetujui Pemiliknya, Ternyata Ini Alasannya

Dalam pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban menderita luka berat.

Maka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kategori :