KAUR TENGAH - Warga satuan pendidikan di bawah naungan langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenduk) diminta tak nambah libur.
Karena siswa telah diberikan libur yang panjang dalam kesempatan ini. Mulai dari tanggal merah peringatan Isra Mi’raj, cuti bersama, hari raya Imlek dan hari minggu.
Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah IX Bintuhan H Jayadi Ruslan, SS, M.TPd mengatakan, kini kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK, SMK juga SLB di Kabupaten Kaur diliburkan.
Ini sehubungan dengan tanggal merah peringatan Isra Mi’raj hari Kamis tanggal 8 Februari 2024. Juga cuti bersama perayaan Imlek tahun 2023, Sabtu 10 Februari 2024. Juga cuti bersama di hari Jumat 9 Februari 2024.
BACA JUGA: Air Bersih Kebutuhan Sekolah, Begini Kata Ketua Komite
BACA JUGA: Pembelajaran Berpusat Pada Murid, Begini Program CGP
"KBM diistirahatkan karena momen ini. KBM kembali diaktifkan hari Senin 12 Februari 2024. Setelahnya diharapkan tak ada warga sekolah yang nambah libur. Baik itu guru ataupun pelajar. Karenanya kami minta kepala sekolah selalu mewanti-wanti warga sekolahnya. Bila perlu berikan sanksi," kata Jayadi Ruslan, Kamis 8 Februari 2024.
Terpisah, Kepala SMAN 8 Kaur Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, Eki Heryadi, S.Pd mengatakan, melalui grup komunikasi yang beranggotakan seluruh unsur dalam Kancam Kaur Tengah.
Seperti WhatsApp Groups (WAG). Pihaknya mengingatkan tak ada yang mangkir kerja di hari pertama masuk sekolah, Senin 12 Februari 2024.
"Sudah kami tegaskan agar disiplin dengan tidak mangkir kerja tanpa keterangan sat pertama masuk sekolah. Baik itu guru ataupun pelajar Ini hendaknya agar dipatuhi," ujar Eki.
BACA JUGA: SMPN 31 Satap Kaur Sekolah Penggerak, Ini Wujud Aksi Nyatanya
BACA JUGA: KOK BISA! Kuota Seleksi CPNS di BS Berkurang, Ternyata Begini Alasannya
Diharapnya, tenaga pengajar di SMAN 8 Kaur, khususnya yang berstatus PNS. Dapat memberi contoh untuk disiplin pada warga sekolah, utamanya kepada peserta didik.
Disebutnya, diberikan sanksi bagi guru dan siswa yang mangkir saat hari pertama masuk sekolah.
"Jangan sampai dikenakan sanksi oleh karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. Apalagi dengan alasan yang kurang pas. Bisa diberikan sanksi berupa teguran hingga surat peringatan," pungkasnya.