KOK BISA! Kuota Seleksi CPNS di BS Berkurang, Ternyata Begini Alasannya

SELEKSI : Pemkab BS melalui BKSDPM Kabupaten BS memastikan akan melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini.ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Meskipun Pemkab BS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS telah memastikan akan melaksanakan perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2024 ini.

Bahkan, BKSDPM BS sudah menyampaikan usulan jumlah formasi CPNS maupun PPPK ke KemenPAN-RB RI sejak beberapa waktu lalu.

Sayangnya, hingga saat ini BKSDPM BS belum dapat memastikan jumlah formasi CPNS yang disetujui pemerintah pusat.

Namun demikian, Pemkab BS sudah dapat memastikan jika jumlah formasi perekrutan CPNS tahun 2024 diprediksi berukurang.

BACA JUGA: Kelola DD Miliaran Rupiah, Kades Jangan Takut, Ini Pesan Kejari Bengkulu Selatan

BACA JUGA: Suzuki TS 125 Motor Trail Pertama Dijual di Pasar Secara Massal, Berikut Spesifikasinya

Kepala BKSPDM BS H. Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP menyebutkan, usulan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah disampaikan ke KemenPAN-RB.

Hanya saja, jumlah kuota yang disepakati untuk Kabupaten BS belum diterima oleh Pemkab BS maupun di BKSDPM.

"Kemungkinan CPNS (kuota, red) berkurang karena perlu verifikasi dari KemenPAN-RB," sebut Daniel.

Kabid melanjutkan, formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten BS tahun 2024 ini mulai dari formasi guru, tenaga kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, perawat, hingga tenaga teknis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

BACA JUGA: Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Dibutuhkan di Bank Indonesia, Simak Jurusannya

BACA JUGA: Musrenbangcam DiDominasi Jalan, Begini Manfaatnya Untuk Petani

Usulan itu, merupakan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten BS untuk penentuan jenis formasi yang dibutuhkan.

Kendati demikian, meskipun kuota CPNS berkurang, namun untuk kuota PPPK diprediksi tidak akan berkurang. Sebab, Pemkab BS sangat membutuhkan ASN tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan