BENGKULU SELATAN (BS) - Semenjak 2015, setiap Pemdes yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten BS. Terus digelontorkan dana anggaran yang mencapai ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah.
Namun, dalam perjalanannya, tidak sedikit Kades hingga perangkat desa (Perades) yang terseret hukum akibat lalai dan teledor dalam mengelola anggaran desa.
Akibatnya, membuat sebagian Kades maupun Perades selalu was-was dalam merealisasikan anggaran ya g bersumber dari keuangan negara tersebut.
Menyikapi hal itu, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH, Kades harus transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
BACA JUGA: Suzuki TS 125 Motor Trail Pertama Dijual di Pasar Secara Massal, Berikut Spesifikasinya
BACA JUGA: Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Dibutuhkan di Bank Indonesia, Simak Jurusannya
Kades diminta tidak perlu takut dalam mengelola DD/ADD. Apalagi jika dijalankan sesuai prosedur.
"Pengelolaan keuangan harus transparan. Tidak perlu ada yang ditutupi jika yang dilakukan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada," kata Kasi Intel.
Menurut Hendra, jika dalam pengelolaan DD/ADD terkesan tertutup, hal itu malah akan menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pihak. Khususnya para Aparat Penegak Hukum (APH).
Peringatan ini menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat jika ada Kades dan perangkat tidak transparan dalam mengalokasikan anggaran desa.
BACA JUGA: Musrenbangcam DiDominasi Jalan, Begini Manfaatnya Untuk Petani
BACA JUGA: Kades Jangan Anti Kritik, Ini Alasannya
Serta banyaknya kades dan perangkat yang terjerat korupsi akibat salah dalam mengelola keuangan negara tersebut.
"Penggunaan ADD dan DD itu kan sudah jelas. Petunjuknya diberikan oleh kementerian melalui undang-undang," terang Hendra.
Sehingga, harus dijalankan sesuai dengan dasar itu. Dalam menentukan program juga harus berdiskusi dengan masyarakat agar ada keterbukaan sehingga tidak saling curiga.