BACA JUGA:1.167 Pemilih Pemula di Kaur Belum Rekam e-KTP, Bolehkah Memilih?
Jadi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik ijazah SMA, ini berlaku untuk guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat, dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.
Maka itu, jika guru honorer yang ijazah SMA atau di bawah S1 dan D4, berhasil diangkat jadi ASN atau PPPK 2024, maka mereka wajib meningkatkan pendidikan di jenjang sarjana atau diploma 4 ke depannya.
Kategori :