Baik dari pemerintah daerah, pihak sekolah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun orang tua dan keluarga anak itu sendiri.
Mengingat, kasus pidana yang satu ini sudah sangat memprihatinkan sekali. Selain korban merupakan anak kandung pelaku. Kondisi korban juga masih dibawa umur.
"Tentu akibat peristiwa yang telah menimpahnya, akan berpengaruh pada psikologi terhadap korban," tegas Kasat.
Sementara, terkait hukuman yang akan diberikan kepada pelaku, Kasat memastikan jika pelaku akan diancam dengan pasal berlapis.
Mengingat, selain tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga akan diancam dengan hukuman tambah sebanyak sepertiga dari ancamannya pidananya. Hal tersebut karena dalam kasus ini dilakukan oleh orang tua korban itu sendiri.
"Ancaman pidananya yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar (M), serta ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku adalah orang tua korban," demikian Kasat. (roh)