TANJUNG KEMUNING – Di Kabupaten Kaur ini sedang dihantui ternak berkeliaran kerbau dan sapi.
Bahkan hewan tersebut sudah banyak merusak tanaman warga.
Sungguh membuat kesal khususnya petani yang penghasilannya dari tanaman yang dihasilkan.
Guna mengatasinya, Pemda Kaur segera lakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ternak ke desa-desa bersama pihak kecamatan.
Supaya sosialisasi bukan hanya omon-omon saja, harus diperkuat sanksi pada pemilik ternak.
Agar mendapat efek jera ketika mencoba kembali merusak tanaman petani dengans sengaja membiarkan ternak berkeliaran baik siang maupun malam hari.
BACA JUGA:BERI CONTOH! Hijaukan Kantor dengan Menanam Jambu
BACA JUGA:Bawaslu dan Satpol PP Bengkulu Selatan Saling Lempar, Soal Ribuan APK Dibiarkan Bertebaran
Di Kaur ada petugas yang handal untuk menertibkan ternak yaitu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Mereka siap melaksanakan sesuai perintah.
Namun bukan hanya sekedar ditertibkan.
Kalau sanksinya lemah maka, ternak akan kembali liar dan kembali ancaman utama petani.
Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto, S.SI, M.AP mengatakan, baru wilayah Kaur Selatan disosilisasikan Perda hewan ternak. Untuk wilayah Tanjung Kemuning belum disosialisasikan Perda hewan ternak oleh pihak kabupaten.
BACA JUGA:HORE! Beban Guru Berkurang, Ini Cara Pengintegrasian SKP dalam PMM
BACA JUGA:Pengakuan Ayah Gagahi Anak Kandung di Bengkulu Selatan Bikin Ngeri, Tsk : Sambil Nonton Film Dewasa