Guru Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Direalisasikan

Sabtu 03 Feb 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Fenty Purnama Sari
Editor : Dedi Julizar

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan, untuk jabatan guru ASN baik PNS maupun PPPK akan diatur dalam PP Manajemen ASN.

BACA JUGA:Gagal Demo, Perwakilan APPI Audiensi dengan Kajari Kaur

Selain itu, untuk pemberian penghargaan kepada guru dan Kepsek seperti tunjangan serta lainnya. Akan dilihat dari fitur pengelolaan kinerja yang terintegrasi, dengan sistem penilaian kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Kami akan melihat pengelolaan kinerja guru dan Kepsek melalui fitur kinerja yang terintegrasi. Maka itu yang akan diberikan penghargaan,” ucapnya. 

 

Kategori :