RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Akibat menganiaya pencuri jeruk di kebunnya inisial AN (42) warga Kabupaten Empat Lawangn Provinsi Sematera Selatan ditetapkan tersangka. Pencuri jeruk inisial JL (31) tewas dianiaya AN ketika tepergok mencuri buah jeruk miliknya, 25 Januari 2024.
Saat terperegok AN dan JL sempat berkelahi. Keduanya sama-sama menggunakan senjata tajam (Sajam). Setelah berkelahi JL terkena sabetan pisau yang membuatnya terkapar. Saat itulah, AN menusuk JL berulang – ulang hingga tewas di tempat.
BACA JUGA:SMPN 19 Kaur Miliki Sanggar Tari Semilir Angin Laut, Begini Perkembangan Sanggar Tarinya
Mengutip kompas.com, atas kejadian ini kini AN ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan, kini AN ditahan di Polres Empat Lawang usai ditangkap.
“Pelaku sudah diamankan dan dijadikan tersangka tunggal," ungkap Kapolres Empat Lawang.
Dalam pemeriksaan, lanjut Dody Surya Putra, tersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya dan mencuri jeruknya, sehingga membuatnya kesal.
Selama ini, tersangka hanya memperingatkan korban agar tidak mengulanginya kembali. Dia berdalih tak ingin memperkarakan kasus pencurian lantaran tak enak hati masih tinggal bertetangga.
"Terakhir, korban dan tersangka berkelahi yang menyebabkan korban tewas," kata Dody.
Atas perbuatannya, AN terancam dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku kesal jeruknya dicuri oleh korban,” ungkapnya.