BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca 959 perangkat desa (Perades) secara resmi menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) beberapa waktu lalu.
Banyak informasi yang beredar jika tidak sedikit ada Perades yang beranggapan dan merasa jika status mereka saat ini sama dengan PNS pada umumnya.
Menyikapi hal itu, Bupati BS Gusnan Muyadi, SE, MM menegaskan, jika tidak ada peraturan yang berubah bagi Perades pasca dilauncingnya NIPD beberapa hari lalu.
"Perades sepenuhnya masih merupakan wewenang dari Kades yang sedang memimpin," tegas Bupati
BACA JUGA: GAWAT! Mulai Tahun Ini Motor Mati Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Begini Penjelasannya
Sehingga, lanjut Gusnan, terkait pengangkatan dan pemberhentian Perades tetap menjadi wewenang Kades.
Hanya saja, Kades yang ingin memberhentikan Perades tetap harus melalui prosedur yang ada. Dengan melalui rekomendasi Camat dan persetujuan bupati.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati yang baru untuk pemberhentian perangkat desa. Karena, selama ini sering disalah gunakan dan sekarang sudah tidak bisa semena-mena," jelasnya.
Masih kata Gusnan, tidak ada yang spesial pada Perades yang menerima NPID. Selain mendapatkan status yang lebih jelas.
BACA JUGA: Pengawas Pemilu Patroli di Medsos, Ini yang Dicari, dapat Temuan?
Sehingga, status tersebut tentu sangat salah dan tidak dibenarkan jika disamakan dengan PNS setelah Perades menerima NPID.
Bahkan, terkait adanya isu Perades yang menerima NPID akan mendapatkan tunjangan penambah penghasilan juga tidak dibenarkan.
"Kami sudah sampaikan kemarin pada saat launcing bahwa NPID itu hanya Nomor Induk (NI). Hanya saja, status mereka diakui dengan keluarnya NPID," pangkas Bupati.