Pengawas Pemilu Patroli di Medsos, Ini yang Dicari, dapat Temuan?

Selasa 30 Jan 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

"Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :