"Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 20:17 WIB
H-2 Coblos Pilkada, Serangan Fajar Semakin Jelas, Satu Kepala Dihargai Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu
Selasa 12 Nov 2024 - 19:33 WIB
Bawaslu Ingatkan Paslon Pilgub Tak Gunakan Isu SARA, Faham Syah: Fokus Saja Pada Visi dan Misinya
Kamis 24 Oct 2024 - 20:19 WIB
Cagub Petahana Rohidin Datangi Bawaslu Bengkulu, Sampaikan Soal Ini
Selasa 15 Oct 2024 - 05:03 WIB
Cegah Politik Isu SARA, Bawaslu Lakukan Langkah Ini, Apakah Akan Bakal Efektif?
Selasa 08 Oct 2024 - 15:01 WIB
Pilkada Lawan Kotak Kosong Jadi Prioritas Pengawasan, Ini Tanggapan Bawaslu
Terpopuler
Sabtu 18 Jan 2025 - 14:51 WIB
BREAKING NEWS! Karnet Meninggal Dunia Kesetrum Kabel Listrik di Kaur
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:56 WIB
5 Jabatan Eselon II di Bengkulu Selatan Kosong Akan Dilelang, Pemkab Koordinasi ke KemenPAN-RB
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:52 WIB
Samsat Kaur Gagas Program Satu Desa Satu Kader Pajak, Berikut Tugasnya
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:46 WIB
Julukan Bengkulu Berubah Jadi Bumi Merah Putih? Ini Tanggapan Rakyat Akar Rumput
Sabtu 18 Jan 2025 - 16:14 WIB
Mengajukan KUR 2025 di Bank Daerah, Intip Persyaratannya di Sini Yuk!
Terkini
Minggu 19 Jan 2025 - 11:17 WIB
Ramalan Shio 18 Januari 2025, Ini Dia 4 Shio yang Paling Beruntung!
Minggu 19 Jan 2025 - 11:12 WIB
Loker Terbaru! Miss Glam Buka Lowongan , Penempatan di Lubuk Linggau
Minggu 19 Jan 2025 - 10:38 WIB
Kenapa Wuling Cloud EV Cocok Jadi Mobil Keluarga yang Ideal? Ternyata Ini Alasannya
Minggu 19 Jan 2025 - 10:17 WIB
Toyota Avanza 2025 jadi Favorit Keluarga!
Minggu 19 Jan 2025 - 10:13 WIB