MUARA SAHUNG - Pengawas Pemilu juga lakukan kampanye di dunia cyber. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Muara Sahung Jumarlin mengatakan, selain mengawasi aktivitas kampanye yang dilakukan peserta Pemilu secara tatap muka.
Pengawas Pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajaran juga mengawasi kampanye di jagat maya. Khususnya di jejaring sosial, seperti Facebook ataupun media sosial (Medsos) lainnya.
Dikatakannya, patroli di jagat maya ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Baik oleh peserta Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2023. Ataupun oleh pihak yang diminta menjaga netralitas, contoh Aparatur Sipil Negera (ASN).
BACA JUGA:Caleg Bayar Rp 500.000 per Kepala, Tudisman : Uang dari Mana Itu?
"Seiring kemajuan zaman. Aktivitas kampanye kini juga dilakukan lewat jaringan digital. Karenanya, kami pengawas Pemilu juga menjadikan dunia maya sebagai tempat pengawasan. Utamanya pada Sosmed," ungkap Jumarlin, Selasa 30 Januari 2024.
Lanjutnya, untuk mewujudkan Pemilu Serentak yang kondusif. Diminta peserta pemilu di Kabupaten Kaur untuk bijak dalam berkampanye dalam Medsos.
Terutama penyebaran informasi yang berkaitan dengan narasi kampanye. Diingatkan agar narasi yang disampaikan dapat mendidik juga sesuai aturan.
BACA JUGA:11 Kada Gugat UU Pilkada ke MK, Berikut Permintaan Mereka
BACA JUGA:WAJIB DIKETAHUI! Sepi Pembeli, Pedagang Tak Perlu Penglaris, Amalkan Saja Doa Berikut
"Harus sesuai aturan. Jangan sampai materi yang disampaikan dalam kampanye di Sosmed menyinggung apalagi menjatuhkan peserta pemilu lain," tegasnya.
Dia menyebutkan, kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) kerap Jelang pelaksanaan pesta demokrasi tepat di momen peringatan Hari valentin itu. Dijelaskannya, kedua jenis pelanggaran ini mempunyai pengertian dan dampak yang berbeda dari segi hukum.
"Kampanye negatif bertujuan untuk memojokkan karakter seseorang. Sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana," jelasnya.
BACA JUGA:RESMI! PP Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Simak Rinciannya Tiap Golongan
Lanjutnya, ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.