Satpol-PP Mengganas! Ancam Penjarakan Pemilik Ternak di Bengkulu Selatan, Baca Penyebabnya

Senin 29 Jan 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Keberadaan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya kian membuat geram Pemkab BS melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS.

Bahkan, terbaru Satpol-PP mengancam akan memenjarakan pemilik ternak yang tetap membandel melepasliarkan hewan peliharaannya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab, jika masih saja ada masyarakat di Kabupaten BS yang mengalami kerusakan tanaman pekarangan atau tanaman perkebunan akibat dimasuki hewan ternak.

BACA JUGA:Turun 50 Persen, Berikut Rincian Kuota Pupuk Subsidi Per Kecamatan

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat DBD, 1 Kecamatan Zona Orange

Maka, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dinas Satpol-PP dan Damkar BS.

Sehingga, nantinya laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Ya, kami akan bergerak ke lokasi jika masyarakat menyampaikan laporan resmi. Sebab, permasalahan hewan ternak ini tidak akan selesai jika hanya operasi saja," tegas Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos.

Erwin menegaskan, pihaknya akan segera menangkap serta menyelidiki siapa pemilik ternak yang dilepasliarkan.

Hal itu sebagai komitmen dan tanggungjawab masyarakat untuk mendukung ketertiban hewan ternak.

BACA JUGA:MASYA ALLAH! Bocah 10 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Detik-Detik Kejadian Terekam CCTV, Begini Kondisi Korba

BACA JUGA:Koper Bikin Heboh Diamankan Polsek Kaur Selatan, Isinya...

"Berulang kali kami sampaikan bahwa hewan ternak harus dikandangkan. Kalau lepas liar, itu sepenuhnya tanggungjawab pemilik ternak apabila hewan peliharaan mereka merusak tanaman orang lain," tegas Erwin.

Kadis secara tegas juga akan memberikan sanksi berat bagi peternak yang dengan sengaja melepasliar hewan peliharaannya.

Kategori :