KAUR TENGAH - Pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el tetap bisa memberikan hak suara dalam Pemilu Serentak 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PPK) Kecamatan Kaur Tengah Yusman Fauzan menjelaskan, bagi warga Kaur yang telah memenuhi syarat menberikan hak suara.
Salah satunya telah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan tetap bisa memberikan hak suaranya. Sebab, mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalaupun yang bersangkutan belum memiliki KTP-el atau bahkan belum melakukan perekaman. Namun, saat hari pencoblosan genap berusia 17 tahun. Yang bersangkutan tetap dapat memberikan hak suara. Sebab mereka itu telah masuk dalam DPT," ujar Yusman, Senin 22 Januari 2024.
Lanjutnya, dalam beberapa tahap pendataan mata pilih yang pihaknya lakukan. Mereka yang masih berusia di bawah 17 tahun, namun genap berusia 17 tahun saat hari pencoblosan ikut dimasukkan dalam DPT.
BACA JUGA:Kantor Dukcapil Kaur Tahun Ini Akan Direhab, Segini Dananya
Selain itu, berdasarkan petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Sebagai syarat agar bisa memberikan hak suaranya.
"Petunjuk dari KPU pusat bisa pakai KK. Meski begitu, dipastikan tidak akan terjadi manipulasi data pemilih," ujar Yusman.
Dibeberkannya, berdasarkan data yang dirangkum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur. Angka mata pilih pemula di Kabupaten Kaur tergolong banyak yakni 7.779 orang. Mata pilih pemula dalam Pemilu Serentak tahun 2024 ini tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur.
Rinciannya Kaur Selatan 952 orang, Kaur Tengah 316 orang, Kaur Utara 502 orang, Kelam Tengah 483 orang, Kinal 289 orang, Luas 359 orang, Lungkang Kule 223 orang, Maje 834 orang, Muara Sahung 462 orang, Nasal 1.000 orang, Padang Guci Hilir 238 orang, Padang Guci Hulu 478 orang, Semidang Gumay 390 orang, Tanjung Kemuning 821 orang dan Tetap 433 orang.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Ulama Menikahi Perempuan yang Hamil Diluar Nikah
"Dari jumlah DPT Kaur berjumlah 96.011 orang. 7.779 orang diantaranya merupakan mata pilih pemula yang baru kali ini memberikan hak suaranya," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan rilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan tercatat 2.035 orang pemilih pemula.
Dari jumlah itu, baru 868 pemilih pemula yang melakukan perekaman KTP-el. Artinya, masih cukup banyak yang belum melakukan perekaman.