RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mualimin melaporkan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Kamis 25 Januari 2024.
Atas dugaan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Mahfud saat debat yang menyebut jawaban Gibran ngawur.
Mengutip dari disway.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) itu dilaporkan ke Bawaslu RI lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami dari advokat pengawas pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ujar Mualimin.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Simak Harga BBM Terbaru di Bengkulu
Lebih lanjut Mualimin menjelaskan, dasar pelaporan Mahfud MD ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pasangan calon (Paslon) maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
BACA JUGA:Hampir Separuh Kepala KUA di Kaur Dijabat Plt, Ini Penyebabnya
Mualimin menilai pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud MD dalam debat.
Dia mengatakan, bahwa apa yang sudah Mahfud MD katakan itu, ada undang-undang dan ancaman pidananya.
BACA JUGA:Dilantik, KPPS di Kaur Lakukan Penghijauan
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan Paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.
Mualimin juga menegaskan, tak berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam pelaporan kali ini. Ia juga mengaku bukan bagian dari pendukung Paslon 2 sehingga laporan ini murni dari keinginannya sebagai pemilih.
"Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi nggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal Pemilu," tegasnya.