KAUR UTARA - Ada 12 unit sepeda motor siswa SMA/SMK diamankan Polsek Kaur Utara, Selasa 23 Januari 2024. Pengamanan ini dilakukan lantaran menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar.
Kegiatan dilakukan karena banyaknya keluhan warga terutama disaat anak-anak berangkat dan pulang sekolah suara motor yang sangat keras.
Apa lagi ada yang kebutan-kebutan sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Guna mengatasi keluhan warga di wilayah Kaur Utara, anggota Polsek melakukan penertiban knalpot brong pada remaja ini.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.SI melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah, SH mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut anggota Polsek melaksanakan sosialisasi ke sekolah.
BACA JUGA:Keluarga Pasutri Sakit Belum Diketahui, Berikut Langkah Pemdes
Bahkan mengirimkan surat imbauan agar para siswa tidak menggunakan sepeda motor yang bersuara keras. Serta tidak kebutan kebutan di jalan yang bisa membahayakan diri dan pengguna jalan.
Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UULLAJ) dengan ancaman denda Rp 250.000 dan dipidana kurungan 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Puskesmas Sambangi SDN 122 Kaur dan SMPN 17 Satap Kaur, Ini yang Diminta Kapus ke Sekolah
"Bila menggunakan knalpot brong akan didenda sesuai aturan UULLAJ," katanya.
Dikatakan, dalam kegiatan berhasil mendata 12 unit motor. Kendaraan itu diangkut ke Polsek Kaur Utara. Knalpot brong tersebut diganti oleh pemiliknya dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Setelah ada surat perjanjian dan bersedia tidak menggunakan knalpot brong lagi, kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Motor knalpot brong sempat diamankan sampai mengganti knalpot standar dan berjanji tidak mengulanginya lagi," sampainya.
Lanjutnya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Polsek Kaur Utara. Karena bertujuan untuk menjaga ketertiban lingkungan dimasyarakat.
BACA JUGA:ADA APA? 6 Parpol di Bengkulu Selatan Ogah Laporkan Akun Medsos Kampanye ke KPU
"Kami minta didukung dari semua pihak terutama orang tua murid, agar lebih memperhatikan dan melarang anak-anak menggunakan knalpot brong supaya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa terjaga," ucapnya.