BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, HS (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Kabupaten BS, pelaku penganiayaan terus dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Salah satunya yakni terkait motif pelaku yang telah nekat melakukan penganiayaan dengan cara menggigit dan memukuli pacaranya sendiri yang bernama Apriani (19) warga Desa Tambangan Kecamatan Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat menganiaya korban cuman karena hal sepele yakni cemburu buta.
BACA JUGA:12 Titik Persimpangan di Bengkulu Selatan Dipasang CCTV, Cek di Sini Lokasinya
Hal itu terungkap saat tim penyidik Satreskrim Polres BS memintai keterangan lebih detail terkait motif pelaku hingga nekat menganiaya korban yang tak lain pacarnya sendiri.
"Tidak ada permasalahan lain, pelaku hanya cemburu terhadap korban," ungkap Sarmadi.
Yang jelas, lanjut Sarmadi, akibat perbuatan yang dilakukan olehnya, tersangka terancam lama mendekam di penjara. Apalagi, akibat perbuatannya, korban mengalami lebar di sekujur tubuhnya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 351 UU Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun kurungan penjara," tegas Sarmadi.
Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Minggu 21 Januari 2024 siang sekira pukul 12:00 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Pada saat itu, korban Apriani lagi bersiap-siap untuk berangkat kerja. Namun, tiba-tiba pelaku HS datang dan langsung masuk ke kamar kosan korban.
Sehingga, saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Mungkin karena terselut emosi, pelaku nekat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul di bagian kuping sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
Lalu, pelaku kembali memukul korban di bagian pundak belakang sebanyak satu kali. Lalu, pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri korban.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, korban harus merasakan sakit serta babak belur dan mengalami beberapa luka lebam di bagian tubuhnya.
Karena tidak terima, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.