WADUH! Puluhan Pejabat di Bengkulu Selatan Pakai Kendaraan Bodong, Simak Alasannya

Minggu 21 Jan 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO – Puluhan pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan pakai kendaraan bodong. Karena data kendaraan mereka ini telah diblokir, sebab tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemblokiran ini dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat BS. 

Ini sebagai langkah tegas UPTD PPD Samsat BS terhadap penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan tanpa pandang bulu, baik tehadap oknum pejabat atau masyarakat umum. Semestinya, oknum pejabat Pemkab BS harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan pajak. Nyatanya berbanding terbalik, banyak kendaraan oknum pejabat nunggak pajak hingga diblokir. 

Kepala UPTD PPD Samsat BS Emron Ula, SH melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan Lenny Marlina, SE  mengungkapkan, ada puluhan data kendaraan milik PNS di lingkungan Pemkab BS yang pihaknya blokir.

Emron menyebutkan, pemblokiran tersebut bukan tanpa dasar. Mengingat, para pemilik kendaraan sudah beberapa kali diperingatkan agar patuh dan taat pajak, namun nyatanya masih juga membandel.

"Kepatuhan ASN Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tepat Waktu itu sudah diatur dalam Instruksi Sekprov Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes Nomor: 973/2673/BPKD.5/2023," kata Lenny.

Menurut Lenny, sebelum dilakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bersangkutan sudah lebih dulu dilakukan pemanggilan dan diklarifikasi terkait tunggakan pajak berjalan.

Namun, klarifikasi dan peringatan yang disampaikan selama ini rupanya tidak diindahkan. Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran.

BACA JUGA:DURHAKA! Warga Bengkulu Selatan Dipolisikan Ayah Kandung, Penyebabnya Bikik Emosi

"Ada 55 data kendaraan yang sudah kami blokir. Baik roda dua atau roda empat. Semuanya milik PNS yang bekerja di Bengkulu Selatan," sampainya.

Lebih mengejutkannya lagi, saat dikonfirmasi kepada PSN yang bersangkutan, Lenny mengaku jika alasan para PNS memilih nunggak pajak karena kendaraan tersebut sudah dijual atau pindah tangan ke pihak lain.

"Kalau alasan mereka (PNS, red) kendaraannya sudah dijual, maka saat dilakukan pemblokiran mereka tidak menyanggah. Semuanya setuju kalau data kendaraan diblokir dan bisa dipulihkan dengan balik nama," tegasnya.

Namun sebagai tindakan tegas lainnya, kalaupun para PNS tetap ngotot dan beralasan untuk tetap menunda pembayaran pajak. Maka secara otomatis ada denda lebih berat yang akan menunggu.

Diantaranya pembekuan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara berkala sesuai dengan poin 6 SE Gubernur Bengkulu Nomor: 973/2673/BPKD.5.

"Jadi penekanan untuk taat bayar pajak memang sudah ketat dan ini bukan imbauan semata. Banyak TPP ASN yang sudah dibekukan akibat kelalaian pajak kendaraan," pungkasnya.

Kategori :