BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di 142 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten BS. Pasalnya, pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 ini akan semakin mudah.
Pasalnya, pengalokasian anggaran DD tahun ini hanya dilakukan dua tahap saja. Berbeda jauh dengan tahun anggaran 2023 lalu yang dilakukan sebanyak tiga tahap.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran Ujang Ali, S.Sos pada Radar Kaur (RKa), Kamis 18 Januari 2024 membenarkan, regulasi pengalokasian DD tahun 2024 memang hanya dua kali pencarian saja.
Kebijakan penyaluran DD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor : 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
"Benar, mulai tahun ini pencarian DD hanya dilakukan dua tahap yang terbagi dua jenis yakni earmark dan non earmark," kata Ujang Ali.
Dilanjutkan Ujang, penyaluran non earmark merupakan DD yang tidak ditentukan penggunaannya. Sedangkan, penyaluran DD earmark merupakan DD yang ditentukan penggunaannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Fuso Bawa Rongsokan Terbalik di Tebing Air Jawa Kaur, Kernet Terjepit, Ini Kondisinya
BACA JUGA:“Jangan Tutup Jalan, Tutup Saja Tambaknya”
"Untuk pencarian DD yang ditentukan penggunaannya terdiri dari tiga yakni BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani serta Penurunan Stunting," jelas Ujang.
Lebih detail Kasubid, pada pencarian tahap pertama, anggaran DD masing-masing desa akan langsung di cairkan sebesar 40 persen dari total keseluruhan pagu anggaran.
"Benar, pencarian tahap pertama 40 DD yang ditentukan penggunaannya dan 40 persen DD yang tidak ditentukan penggunaannya," bebernya.
Kemudian, pada tahap kedua, anggaran DD masing-masing desa akan langsung dicairkan sisanya 60 persen dari total keseluruhan pagu anggaran DD.
"Artinya, pada tahap kedua seluruh pagu anggaran DD setiap masing-masing desa sudah dicairkan 100 persen," tegasnya.
Sayangnya, meskipun regulasi tentang pencarian DD tahun ini sudah ada. Namun, pihaknya belum dapat memproses pencarian DD tahap satu. Hal tersebut tidak lain karena belum ada Perbup yang mengatur tentang pencarian DD.
"Kalau regulasi dari pusat sudah ada, bahkan dananya sudah masuk di Kas Daerah. Tapi, karena Perbup belum selesai, jadi belum bisa kami proses pencarian," demikian Ujang Ali.