RADAR KAUR - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 masehi resmi diumumkan kepada masyarakat Indonesia. Biaya penyelenggaraan haji 2024 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat tersebut sudah terbit seiring Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres tentang BPIH 1445 Hijriah/2024 masehi itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BIPIH di setiap embarkasi.
Seperti dikutip disway.id, aturan dalam Keppers berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasI, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi dan pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Serta dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! 23 Kampus Swasta Indonesia Ditutup, Perhatikan Alasan Kemendikbudristek
BACA JUGA:Produksi Minyak Mentah RI Menurun, Bioetanol Meningkat, Ini Jumlahnya
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manzfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BIPIH Rp 8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000,00.
Berikut Besaran BIPIH Jemaah Haji:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00