BENGKULU SELATAN (BS) - Tidak henti-hentinya pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS melarang keras tangkap ikan pakai setrum atau menebar racun ke dalam sungai.
Namun nyatanya, meski sudah dilarang secara hukum, masih banyak masyarakat yang mencari ikan di sungai dengan cara tidak baik, seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun potas itu.
Padahal, jika ketahuan oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum yang berlaku. Maka, ancaman pidana yang diberikan akan sangat berat.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK menyampaikan, sudah berulangkali disampaikan ke masyarakat agar jangan sekali-kali mencari ikan menggunakan setrum ataupun racun potas.
Sebab, larangan setrum ikan di sungai sudah tetuang dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
BACA JUGA:Lindungi Habitat Ekosistem Sungai dari Setrum Ikan, Denda Rp 500 Juta
BACA JUGA:Kenapa Setrum Ikan Dilarang? Berikut Kerusakan Akibat Setrum
Dalam UU tersebut, pelaku setrum dan racun ikan di sungai bisa diberikan ancaman pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.
"Kami imbau masyarakat agar tidak menyetrum ikan di sungai. Siapa yang melanggar itu dan tertangkap, maka akan ditindak tegas," imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres, selama ini, wilayah yang rawan aksi nyetrum dan racun ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Ulu Manna, Kedurang dan Kedurang Ilir.
Beberapa sungai di wilayah tersebut sering ditemukan banyak ikan mati. Bahkan, sering terlihat ada warga yang sedang menggunakan alat setrum tangkap ikan.
Padahal, sudah jelas jika penggunaan alat setrum dan menebar racun di sungai untuk menangkap ikan dilarang. Karena dapat memberi dampak buruk terhadap kelestarian sungai.
Alat setrum dan racun dapat membunuh ikan segala jenis. Jika itu rutin dilakukan, tentu habitat ikan di sungai akan terancam bahkan bisa punah.
"Selain penindakan secara hukum, perlu kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya habitat mahkluk hidup di sungai," pesan Kapolres.
Masyarakat juga harus pahami konsekuensi jika hal tersebut terus dilakukan. Selain mengancam habitat ikan di sungai. Juga akan merugikan diri sendiri jika berurusan dengan hukum.