Sengketa Pilkada Lanjut, Gusnan-Ii Tak Dilantik Prabowo Awal Februari 2025, KPU: Tunggu Proses Hukum

Rabu 05 Feb 2025 - 19:03 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Untuk diketahui, gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh paslon nomor 3 Rifai-Yevri melalui kuasa hukumnya terkait hasil Pilkada 2024 ke MK.

Menanggapi hal itu, Cabup BS H. Rifai Tajuddin sekaligus pihak termohon mengaku, setelah MK menerima gugatan mereka. Maka ada harapan besar untuk hasil Pilkada BS.

"Alhamdulillah kita maju, ada harapan besar karena semua unsur yang kita ajukan ke MK terpunuhi untuk menjadi persyaratan sidang lanjutan di MK," ungkap Rifai.

Dalam kesempatan itu, Rifai berharap dirinya bisa mengikuti dan menyelesaikan semua tahapan di MK. Tentunya, ia berharap hasil sidang ini nantinya sesuai regulasi yang ada.

"Kita akan mengikuti sidang lanjutan MK, doakan saja semoga semua berjalan sesuai kita mau," pungkasnya.

Sementara itu, Gusnan Mulyadi saat dikonfirmasi RKa melalui pesan WhatsApp (Wa) terkait perihal putusan dismissal MK, sampai berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban apapun. *

Kategori :