Pelantikan 200 Kada Terpilih Terancam Mundur, Bagaimana dengan Kaur?

Rabu 22 Jan 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Daspan Haryadi

"Kami, sudah sampaikan kepada seluruh OPD agar segera menyampaikan seluruh dokumen kelengkapan selama kepemimpinan Bupati dan Wabup Kaur saat ini bisa dimasukan dalam dokumen serah terima jabatan nanti," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaur Ujang Julisman, S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi tentang perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

Sehingga pelantikan untuk Bupati dan Wabup Kaur tetap berpedoman dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. 

Selain itu, Ujang juga menjelaskan bahwa pihaknya sekarang masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup dari Kemendagri. 

BACA JUGA:Berkurungan dengan Suami Orang, Oknum Bidan PTT Kena Gerebek Istri Sah, Begini Kronologisnya

"Memang informasi akan terjadi perubahan jadwal pelantikan. Tapi kita tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku. Selagi belum ada surat atau aturan perubahan jadwal pelantikan secara resmi maka, pelantikan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Sebaliknya jika sudah keluar aturan maka akan menyesuaikan," tutup dia.

Kategori :