BINTUHAN – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih untuk periode 2025-2030 Gusril Pausi, S.Sos, MAP – Abdul Hamid, S.Pd.I dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Penjadwalan pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota.
Namun, tersiar kabar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan diundur secara serentak menjadi Maret 2025.
Dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
BACA JUGA:Tiga Perangkat Desa Mundurkan Diri, Perangkat Baru Dilantik
Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHPU Pilkada 2024 menjadi korban karena, menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas termasuk Kabupaten Kaur.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaur Hiftario Syahputra, ST, M.Si menegaskan, bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Wabup Kaur tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Saat ini, pihaknya bersama dengan Pemda Kabupaten Kaur tengah untuk mempersiapkan dokumen serah terima jabatan.
Agar capaian kinerja, penghargaan, prestasi dan produk hukum daerah kepemimpinan Bupati dan Wabup Kaur saat ini dapat dimasukkan dalam dokumen serah terima jabatan nanti.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Bandit Motor, Kapolres Pesankan Ini Agar Tak Jadi Korban
"Jika tidak ada perubahan, maka pelantikan Bupati dan Wabup Kaur terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 nanti. Sebaliknya pun kalau ada perubahan mengenai jadwal pelantikan akan disesuaikan," ujarnya.
Lanjut Rio –sapaan Hiftario, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur.
Untuk segera menyampaikan dokumen kelengkapan serah terima jabatan kepada pemerintah Pemda Kaur paling lambat Jumat Januari mendatang.
Agar dapat disimpulkan pada saat rapat paripurna mendatang.
BACA JUGA:Dinkes Pastikan Program ILP di Provinsi Bengkulu Telah Berjalan di 10 Kabupaten Kota