KETERANGAN POLISI! Ini Motif Pembunuhan di Warung Nyah, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Senin 20 Jan 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Lalu, setelah Er dan Boni tiba di Warung Nyah, terjadilah perkelahian dan tiba-tiba pelaku RI mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggang, serta ingin menusuk korban Boni.

Namun, hal itu berhasil ditangkis oleh Er.

Selanjutnya, saat bersamaan tersangka RR juga menikam korban Boni dengan  menggunakan senjata tajam jenis pisau belati dengan ukuran 24 cm.

Tusukan RR langsung mengenai dada sebelah kiri korban hingga korban t3was dengan luk4 tusuk.

BACA JUGA:Gagal Edarkan 1.530 Butir Pil Samcodin, 2 Pemuda Apes Diciduk Polisi

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit As Syifah Manna, namun nyawanya tidak tergolong lagi.

"Motif awalnya karena teman korban ini tidak sengaja tertabrak motor salah satu tersangka. Sehingga terjadi ribut dan Boni jadi korban terkena tusukan salah satu pelaku," kata Wakapolres.

Berdasarkan pengembangan Penyidik Sat Reskrim Polres BS, senjata taj4m yang digunakan oleh pelaku untuk menghabiskan korban menang selalu dibawa di dalam jok motor.

"Ya, sejata tajam itu memang selalu di simpan pelaku di dalam jok motornya," jelas Wakapolres.

BACA JUGA:Bingung Cari HP Murah di Bawah Rp 4 Juta, Ini yang Direkomendasi!

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, keduanya juga terancam hukum berat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau 351 ayat 3 KUHP atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 1951.

"Dalam pasal itu berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun," tegas Rahmat.

BACA JUGA:Totoya Veloz 2025 Cocok Sebagai Mobil Keluarga, Ternyata Ini Alasannya Lho!

Selanjutnya, pasal 53 ayat (1) KUHP berbunyi mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.

Kategori :