– Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,
– Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun
– Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Jika merasa memenuhi semua kriteria diatas dan belum juga mendapat bantuan, maka siswa bisa mengajukan pendaftaran baru.
Sebelum melakukan pendafatran ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan, diantaranya :
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran
– Rapor atau dokumen akademik paling baru
– Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun cara daftar PIP adalah sebagai berikut:
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik dapat secara langsung mengajukan diri mereka sebagai penerima bansos PIP kepada sekolah mereka. Sekolah kemudian akan mengajukan langsung ke Dinas Pendidikan jika dianggap layak.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga dapat langsung menghubungi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
BACA JUGA:Hanya dengan Bermain Game Penghasil Uang Bisa Mendapatkan Saldo Dana Gratis, Caranya Bagaimana Ya?