Sementara untuk motor matic atau motor dibawah 250cc tidak terkena pajak PPN 12 persen.
Adapun motor tersebut mulai dari Honda BeAT, Vario, Genio, Supra X, Scoopy.
Yang mana kategori motor mewah sudah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendaraan yang dianggap barang mewah untuk motor ada dua kategori seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.
Adapun kata gori tersbut PPnBM 60 persen, kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500cc.
BACA JUGA:Gilas Yamaha NMAX! Honda Forza 250 Tampil Kinclong Lagi Mempesona
BACA JUGA:Fitur Canggih dari Honda Forza, Segini Harganya Per Mei 2024
PPnBM 95 persen sesuai dengan Pasal 23
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500cc.
Dengan aturan yang ada tentu PPN 12 Persen akan berdampak pada berbagai harga kendaraan termasuk kendaraan yang kapasitas cc nya diatas 250cc.
Kriteria kendaraan bermotor yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kendaraan yang memiliki jenis pajak PPnBM.
PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor.
Saat ini pabrikan otomotif motor terus berinovasi dengan mengeluarkan berbagai produk andalan tentu dengan adanya pajak PPN 12 Persen akan berdampak pada daya jual maupun daya produk.
Karena produk yang di keluarkan akan dikenakan pajak.
Tetapi tidak bagi kendaraan roda dua yang CC nya di bawah 250cc.
Kendaraan tersebut tidak dikenakan pajak PPN. ***