"Tenaga kesehatan tidak boleh melayani pasien belum menikah. Soalnya kalau statusnya tidak jelas, dikhawatirkan disalahgunakan," tegas Kadis.
Jika tenaga kesehatan tetap melayani pemasangan alat kontrasepsi bagi warga yang identitasnya tidak jelas, maka bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang diterima berupa sanksi etik profesi mereka. Karena perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran etik profesi sebagai tenaga kesehatan.
Namun, Ferry mengklaim, tidak menapik kalau pemasangan atau pemberian alat kontrasepsi illegal sulit dicegah.
Sebab, obat dan alat-alat untuk memberikan alat kontrasepsi bisa dibeli bebas masyarakat di apotek.
Pembelian obat dan alat itu bisa menggunakan banyak cara. Setelah obat dan alat dibeli dari apotek, maka bisa meminta bantuan pihak yang bisa untuk menyuntikkan obat tersebut.
Sekedar mengingatkan, terungkapnya adanya oknum tenaga kesehatan yang terlibat bisnis mucikari berawal dari pengakuan Ha yang berperan sebagai penyedia wanita pemuas nafsu.
Kepada polisi, Ha mengaku kalau wanita yang dijualnya ke lelaki hidung belang rutin melakukan suntik KB untuk mencegah kehamilan di kemudian hari.