BINTUHAN - Memasuki tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur belum mengeluarkan perpanjangan kontrak bagi 28 titik parkir yang ada di Kabupaten Kaur. Belum dikeluarkan karena pihak ketiga atau pengelola parkir belum mengajukan perpanjangan kontrak.
Tentu bagi seluruh pengelola parkir untuk segera melakukan perpanjangan kontrak. Sehingga dalam kegiatan penarikan retribusi parkir tidak bertentangan dengan hukum.
"Tahun 2023, sebanyak 28 titik parkir di Kabupaten Kaur, tentunya untuk 2024 seluruh pengelola parkir wajib memperpanjang kontrak," kata Kadis Perhubungan Dihan Bastari, M.Pd, Selasa 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Camat Tanjung Kemuning Berlakukan Absen Elektronik
BACA JUGA:Adakan Rihlah, Ajak Anak Tadabbur Alam
Dikatakannya, dalam proses perpanjangan kontrak, apabila hingga pertengahan bulan Januari pengelola tidak melakukan perpanjangan, maka lokasi atau titik parkir yang ada akan dipindahkan kepada pengelola yang baru.
Dihan lebih lanjut menjelaskan, tahun 2023 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp 85 juta, di tahun 2024 PAD akan dinaikkan di angka Rp 90 juta. PAD parkir akan dipungut sesuai dengan kontrak yang diberikan ke pengelola parkir.
Sebelum rekomendasi kontrak diberikan, pengelola parkir wajib telah menyetor PAD ke Kas Daerah. Bukti setor parkir tersebut akan dijadikan landasan dalam memberikan rekomendasi.
"Untuk pengelolaan parkir akan diutamakan pengelola pertama atau pengelola tahun 2023. Dan apabila tidak melakukan perpanjangan kontrak, maka akan dialihkan ke pengelola baru," tutupnya. (ujr)