BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak akhir Desember 2023 lalu, proses tahapan seleksi alias lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) empat kepala OPD di lingkungan Pemkab BS sudah usai. Hanya saja, hingga awal Januari 2024 ini, Pemkab BS belum bisa melakukan pelantikan keempat pejabat yang terpilih dari hasil lelang tersebut.
Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa), belum dilantiknya keempat pejabat hasil lelang JPTP itu lantaran masih terganjal rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang belum turun. Sehingga, Pemkab BS belum bisa melakukan pelantikan.
Padahal, tiga besar hasil masing-masing jabatan yang dilelang, sudah ditetapkan dan disampaikan ke KASN. Hal itu setelah sebelumnya hasil tersebut diserahkan ke Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM selaku Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS H. Abdul Karim, S.Sos mengungkapkan, seleksi JPTP sudah selesai dilakukan secara terbuka. Kini, tinggal menunggu rekomendasi KASN untuk syarat dapat digelarnya pelantikan.
BACA JUGA:Tahun Baru, Tanpa Ada Hiburan Seluruh Lokasi Wisata di Kaur Ramai, Berapa PAD Didapat?
BACA JUGA:Tekan Impor BBM, B35 dan Bioetanol Solusinya, Berikut Penjelasannya
"Setelah menerima rekomendasi KASN, kita (Pemkab BS, red) baru bisa melaksanakan pelantikan," kata Abdul Karim.
Kepala BKPSDM melanjutkan, untuk proses lelang terbuka, Pemkab BS telah melakukan seleksi untuk pengisian jabatan Kepala BPBD, Kadis Perkim, Kadis Kominfo BS dan Kepala Bapenda BS.
"Karena menjalankan tugas pemerintahan bagi seseorang PNS yang baik dan bertanggung jawab, dimanapun penempatan kerja setelah dilantik diharapkan mampu bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai tugas nantinya," tegasnya.
Karim mengakui, dalam penempatan pejabat eselon II, khususnya yang baru selesai JPTP dan terlebih posisi jabatan banyak yang kosong ini akan digelar dalam waktu dekat atau sesegera mungkin.
"Terganjalnya pelantikan untuk pengisian jabatan eselon II ini karena belum diterima rekomendasi KASN. Jika rekomendasi KASN sudah didapat, tinggal tergantung Bupati untuk pelantikan sesegera mungkin," pungkasnya. (roh)