BINTUHAN - Bagi honorer yang belum masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak perlu takut tidak bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena sesuai dengan kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 634 tahun 2024, honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran gelombang pertama atau belum melamar pada seleksi, bisa mengikuti seleksi PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja.
Pelamar bisa mengikuti pada jabatan pengelolaan umum operasional dan operator layanan operasional. Selain honorer teknis dan kesehatan, juga guru yang belum dua tahun Dapodik juga bisa mengikuti seleksi PPPK.
Tetapi baik honorer guru, teknis dan tenaga kesehatan atau Nakes harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama yang memang sudah dua tahun bekerja.
“Aturan tentang pengangkatan honorer yang sudah bekerja dua tahun di instansi pemerintah maupun guru sudah diterima. Sedangkan untuk sistem penerimaan saat ini masih dibahas,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur Sifrihadi, SH, MM, Kamis 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Tes PPPK Kaur : Tiga Peserta Gugur, Ini Peserta Raih Nilai Tertinggi
BACA JUGA:Tes PPPK Kaur Tiga Sesi: Berikut Hari, Tanggal dan Waktunya
Dalam aturan tersebut, para honorer yang TMS pada saat pendaftaran awal wajib mengumpulkan berkas sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk honorer teknis dan kesehatan yang masa kerja sudah dua tahun tetapi belum terdata di database BKN juga akan dilakukan penerimaan sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk pendaftaran PPPK gelombang kedua akan berakhir hingga 31 Desember 2024. Sedangkan jumlahnya masih sedikit dan akan terperinci setelah penutupan pendaftaran.
Lanjut Sifrihadi, dengan aturan baru penerimaan PPPK gelombang kedua tentunya informasi ini akan disampaikan ke seluruh OPD jajaran Pemda Kaur.
Dengan begitu tidak ada lagi honorer yang sudah mengabdi selama dua tahun tidak mengikuti seleksi PPPK. Tentu agar tidak ada persoalan di kemudian hari, honorer yang diajukan harus dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama.
Selain itu juga honorer yang bersangkutan wajib menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar honorer dengan ditandatangani pejabat berwenang.*