Kasus Dugaan Korupsi Program Replanting Sawit di Bengkulu Selatan, KN Sudah Keluar, Siapa Tersangka?

Senin 16 Dec 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Hingga akhir tahun 2024 ini, dugaan kasus korupsi program replanting atau peremajaan kelapa sawit di BS masih belum tuntas.

Berdasarkan informasi terbaru, kasus dugaan korupsi pada program replanting kelapa sawit untuk tahun anggaran 2023 di Kabupaten BS masih terus diusut.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS menemukan adanya dugaan kerugian negara (KN) yang mencapai Rp 66 juta terkait dengan program tersebut.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Setiawan mengaku, jika temuan KN kasus replanting sawit telah keluar.

Temuan tersebut berdasarkan perhitungan dari pihak Sucofindo, yang mengaudit anggaran program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten BS.

Selain itu, dalam  perkara ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait. Mulai dari kelompok tani, hingga dinas terkait.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Replanting, Jaksa Periksa Kepala Dinas dan 14 Orang Saksi Lainnya

BACA JUGA:Ssst! Replanting Belum Kelar, Kejari BS Mulai Lirik Dugaan Kasus Korupsi di PT ABS

"Ya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk kelompok tani, Dinas Pertanian, pihak ketiga dan ahli hukum serta ahli pengadaan barang dan jasa," katanya.

Andi menegaskan, dana yang diduga bermasalah tersebut telah dikembalikan ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Meskipun demikian, pihak Kejari BS belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini atau justru tidak.

"Kasus ini masih dalam proses. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah unsur korupsi benar-benar ada," jelas Andi.

Kasi Pidsus menegaskan, Kejari BS memastikan bahwa akan melanjutkan proses hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program peremajaan kelapa sawit ini.

"Tunggu saja hasil prosesnya, nanti akan kami sampaikan perkembangnnya," demikian Kasi Pidsus.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Jaksa sebelumnya, modus perkara ini Poktan nekat melakukan kegiatan replanting kelapa sawit di lahan semak belukar. Padahal, jelas-jelas  dalam Program Replanting kelapa sawit tersebut, hanya khusus untuk peremajaan kelapa sawit yang sudah tua saja.

Kategori :