Adapun rencana aksi penanganan kawasan kumuh Kabupaten Kaur yang sesuai dengan tujuh indikator penanganan kumuh bangunan atau rumah, jalan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.
Ditambahkannya, sesuai dengan rencana aksi.
Tentu data yang disampaikan nantinya benar-benar jelas dan wilayah tersebut bisa dilakukan pembenahan.
Baik itu dengan pembangunan rumah tidak layak huni, pembuatan drainase hingga yang lainnya.
BACA JUGA:PPSS Kembali Ancam PT DSJ, Portal Jalan dan Pertemuan di Polres Kaur
Sehingga langkah yang dilakukan bisa menjadikan wilayah kabupaten Kaur bebas dari wilayah kumuh.
Kategori :