KORANRADARKAUR.ID - Pajak mobil merupakan salah satu aspek penting dalam kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil Renault. Yuk intip di sini untuk tahu berapa besaran pajak mobil Renault!
Di Indonesia, pajak mobil terdiri dari beberapa komponen, di antaranya adalah pajak kendaraan permotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan berdasarkan jenis dan nilai kendaraan.
Di Indonesia, besaran pajak ini bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin dan usia kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik.
Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut serta dalam pembangunan jalan, pelayanan publik dan menunjukkan kesadaran sosial terkait tanggung jawab untuk membayar pajak.
BACA JUGA:WOW! Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Ferrari, Mahal Banget!
BACA JUGA:Desain yang Kompak Menjadi Favorit Banyak Orang, Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Ayla!
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak mobil Renault:
- Tahun 2000
Renault Scenic 1.8 – 16 V AT Rp980.000
- Tahun 2001
Renault Clio 1.4 MT Rp880.000
Renault Kangoo 1.4 MT Rp860.000
Renault Kangoo 1.9 DIESEL Rp1.040.000
Renault Scenic 1.4 MT Rp940.000
Renault Scenic 1.9 MT Rp1.140.000