KORANRADARKAUR.ID - McLaren Senna merupakan salah satu supercar yang paling dibanggakan dalam dunia otomotif. Dengan desain yang aerodinamis dan teknologi canggih, McLaren Senna tidak hanya menawarkan performa yang luar biasa, tetapi juga harga yang selangit. Oleh karena itu, memahami aspek pajak mobil McLaren Senna menjadi sangat penting.
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah
Bagi mobil dengan harga jual tinggi, seperti McLaren Senna, pajak tahunan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pemilik mobil mewah.
Pajak kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas pada masyarakat.
Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, perawatan jalan, dan layanan publik lainnya.
BACA JUGA:Miliki Fiturn Modern, Ternyata Segini Besaran Pajak SUV Modern Wuling Almaz!
BACA JUGA:Hadir dengan Desain Menarik dan Performa Handal, Segini Ternyata Besaran Pajak Suzuki Vitara!
Pajak kendaraan juga berfungsi sebagai pengatur dalam hal kepemilikan kendaraan, di mana kendaraan dengan emisi tinggi atau dampak lingkungan yang besar bisa dikenakan pajak lebih tinggi, mendorong pemilik untuk mempertimbangkan pilihan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak mobil McLaren Senna:
- Pajak Mobil McLaren 2011
Mobil McLaren MP4-12C 3.8 – 2011 Rp 75.911.500
- Pajak Mobil McLaren 2012
Mobil McLaren MP4-12C 3.8 AT – 2012 Rp 89.503.000
- Pajak Mobil McLaren 2013
Mobil McLaren MP4-12C 3.8 – 2013 Rp 94.218.000
Mobil McLaren MP4-12C 3.8 AT – 2013 Rp 94.218.000
- Pajak Mobil McLaren 2014
Mobil McLaren 650S AT – 2014 Rp 111.028.000
- Pajak Mobil McLaren 2015
Mobil McLaren 650S AT – 2015 Rp 126.505.500