Honorer yang Tidak Termasuk dalam Database BKN Gagal Diangkat Menjadi PPPK 2024, Ini Penjelasannya

Jumat 29 Nov 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, bahwa ada beberapa golongan tenaga hononorer resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Dirinya mengatakan, bahwa dalam memutuskan suatu golongan honorer untuk tidak diangkat menjadi PPPK tentu ada pertimbangannya sendiri.

Keputusan BKN ini tidak dapat diganggu gugat. Yang mana pada surat edaran BKN nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024 menjelaskan kepastian honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK ini.

Surat tersebut menyatakan bahwa proses pendataan honorer di seluruh Indonesia telah ditutup. Artinya bagi honorer tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Karena pemerintah hanya akan mengangkat honorer yang terdaftar di BKN. Honorer yang terdaftar di BKN selamat karena mereka dijamin diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) telah memutuskan bahwa penataan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diselesaikan pada Desember 2024.

BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Tenaga Honorer Resmi Diangkat Menjadi PPPK Dapat Tunjangan Setiap Bulan

BACA JUGA:Seleksi Pendaftaran PPPK 2024! Ini Urutan Prioritas Pengisian Formasi Lulus PPPK Penuh Waktu

Keputusan tersebut dituangkan dalam Program 100 hari KemenPAN - RB hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN gang mengamanatkan penataan tenaga honorer.

Dengan demikian, saat ini nasib honorer sudah mulai diperhatikan pemerintah karena menjadi PPPK pun kini lumayan sejahtera. 

Sebab pemerintah telah menaikan gaji yang tentu telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK.

Sebagai informasi berikut gaji PPPK berdasarkan golongan:

- Untuk PPPK Golongan kesatu Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

- PPPK Golongan kedua Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- PPPK Golongan ketiga Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

- Gaji PPPK Golongan keempat Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

Kategori :