BENGKULU - Tahap rekapitulasi tingkat kecamatan hasil Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu , baik itu Pilgub ataupun Pilgub dan Pilwakot. Dijadwalkan sejak hari Jumat tanggal 29 November - 3 Desember.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Pusat. Tahap rekapitulasi Pilkada Serentak tingkat kecamatan memang dimulai H +1 pemungutan suara. Namun, atas beberapa pertimbangan, pelaksanaannya di Provinsi Bengkulu diundur pada 29 November 2024.
"Kalau jadwal dari KPU pusat jadwalnya tanggal 28 November hingga 3 Desember. Atas beberapa pertimbangan, jadwal mulainya diundur 1 hari. Yakni tanggal 29 November," kata Rusman Sudarsono, Kamis 28 Oktober 2024.
Jelasnya, belum dimulainya rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai jadwal dari KPU pusat. Disebabkan masih adanya beberapa kendala yang terjadi. Seperti petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masih sibuk menerima logistik dari TPS yang diantar ke gudang kecamatan. Sehingga pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum bisa dimulai.
BACA JUGA:Pungut Hitung Tuntas, KPU BS Segera Gelar Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK
BACA JUGA:Hanya KPU Kaur Tanpa Sanggahan, Pleno Hasil Verfak Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Bengkulu
"Berikutnya setelah rekap di tingkat kecamatan, PPK akan mengantarkan hasil rekap ke kabupaten/kota," ungkapnya.
Harus diketahui, rekapitulasi yang dilaksanakan di KPU kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Ini sudah bisa dimulai pada tanggal 29 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2024.
Namun karena rekapitulasi pada tingkat kecamatan baru akan dimulai besok. Maka kemungkinan besar rekapitulasi di kabupaten/kota baru akan dimulai pada tanggal 30 November 2024.
"Menyesuaikan jadwal rekapitulasi kecamatan. Kemungkinan besar untik rekapitulasi kabupaten/kota baru dimulai pada 30 November," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu.
Khusus untuk hasil pilbup atau pilwakot, lanjut Rusman, nantinya hanya akan berhenti sampai kepada tingkat rekapitulasi di KPU kabupaten/kota saja. Sedangkan untuk pilgub, hasil rekapitulasi akan diantarkan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi untuk pilgub. Ini sudah bisa dimulai oleh KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 November sampai tanggal 9 Desember 2024," tuntasnya.
//Baru Satu Kecamatan Laksanakan Pleno
Sementara itu, sehari setelah pencoblosan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melaksanakan pleno hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik Pemilihan Gubernur-Wagub (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) tingkat Kecamatan. Pleno PPK akan dilaksanakan Jumat 29 November 2024 untuk 14 Kecamatan, sedangkan untuk Kecamatan Nasal, pleno sudah dilaksanakan mulai Kamis 28 November 2024.
Pleno PPK akan digelar selama 3 hari. Setelah pleno tingkat kecamatan, PPK akan melaksanakan pleno tingkat Kabupaten. Setelah pleno tingkat Kabupaten Kaur rampung, selanjutnya KPU akan menetapkan Cabup-Cawabup Kaur terpilih.