BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca penggeledahan Unit Tipidkor Satreskrim Polres BS di Kantor Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, beberapa hari lalu.
Hingga saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya siapa bakal jadi calon tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tersebut.
Mengingat, dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini, mencapai Rp 500 juta lebih dari total anggara Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Korupsi DD Gunung Kaya
Yang mana, jumlah kerugian negara didapatkan berdasarkan hasil audit APIP Inspektorat Daerah (Ipda) BS sejak beberapa waktu lalu.
Sehingga, dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis tersebut, siapa pihak yang bertanggungjawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka?
Kendati demikian, dari informasi terbaru yang diperoleh Radar Kaur (RKa), pasca penggeledahan di Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Rabu 20 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Korupsi DD Gunung Kaya Memasuki Tahap Sidang
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres BS belum kunjung mengumumkan siapa tersangka. Penyidik masih akan melengkapi keterangan dan bukti-bukti.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM mengakui, sampai detik ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka ya. Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau kerugian negara Rp 500 jutaan sesuai audit Inspektorat," kata Doni.
Sekdar mengingatkan, DD Jeranglah Tinggi yang diduga dikorupsi adalah DD tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp 2 miliar lebih.
Dugaan penyimpangan uang negara itu terendus setelah adanya warga Desa Jeranglah Tinggi yang menyampaikan laporan ke Inspektorat dan Polres BS.
Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti lebih mendalam. APIP Ipda BS melakukan audit realisasi dana desa selama satu tahun anggaran.