Sementara untuk langkah aktivitasi, dirinya menyebutkan aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP.
BACA JUGA:Setelah Dipolitisasi, Pencairan Dana PIP di Bengkulu Selatan Dipotong Oknum, Rp 25 ribu - 50 Ribu
Hal itu sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian.
Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.
Penyerahan dokumen dari sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.
"Jadi prosesnya sudah sistem online. Jadi ketika ada perubahan data atau berkas lain yang ingin dilengkapi, maka perlu upgrade data," bebernya.
BACA JUGA:Potongan Dana PIP Ada Peran Sekolah? Jaksa Terus Telusuri Aliran Dana Bantuan PIP
Masih kata Lusi, sebagai bantuan pendidikan, setidaknya ada empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik.
Diantaranya, SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp 225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp 450 ribu.
Sementara, pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp 450 ribu.
Peserta didik SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.
Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp750 ribu.