Dialog Rikosiliasi Lestarikan Laut dan Cegah Konflik Sosial, Hadirkan Narsum Lintas Sektoral

Selasa 19 Nov 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Biro Andika
Editor : Daspan Haryadi

Pada dialog rekonsiliasi ini juga, beberapa nelayan menceritakan kronologis kejadian terjadinya konflik belum lama ini.

“Kami nelayan Linau  selalu menggunakan alat tangkap tradisional dan perahu dayung pak. Melalui cara ini lah suatu bukti komitmen kami dalam melestarikan lobster dan menjaga terumbu karang agar tidak rusak. Dengan harapan ke depannya anak cucu kita masih bisa memakan lobster dan gurita dari perairan laut di Maje,” jelas Merwan salah satu nelayan yang hadir dalam dialog tersebut.

Merwan juga mengatakan, bahwa di perairan Kabupaten Kaur keberadaan lobster masih sangat banyak.

BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Mulai 2 Mei 2025, Ada Kebijakan Baru Simak Disini

Melihat dari potensi inilah nelayan yang berasal dari Lemong Pesisir Barat masuk ke Perairan Kaur untuk menangkap lobster menggunakan alat selam mesin kompresor.

“Mesin kompresor itu dirakit mereka menggunakan selang untuk menuju dasar laut dengan cara menyelam. Alhasil perolehan tangkapan lobster dari nelayan Lemong itu banyak sekali, bisa mencapai satu karung dalam satu kali melaut. Dikarenakan tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian lobster, inilah membuat kami nelayan Linau mengamankan nelayan dari Lemong itu. Selanjutnya keenam orang nelayan yang diamankan langsung kami serahkan ke Pos Angkatan Laut untuk diberi sanksi sebagai efek jera, akan tetapi tiba-tiba keenam nelayan itu dipulangkan,” kata Bobi yang kesehariannya juga menjadi nelayan tradisional serta merupakan salah satu unsur Perangkat Desa Linau.

Sambung Bobi, setelah kami ketahui nelayan dari Lemong itu sudah dipulangkan.

Pihaknya bersama Pemerintah Desa Benteng Harapan beserta Komandan Pos AL Linau mengunjungi salah satu kediaman nelayan dari Pesisir Barat itu dengan tujuan memberitahu bahwa tindakan yang mereka lakukan dengan cara menggunakan mesin kompresor itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Ingin Mencapai Kesehatan Finansial, Yuk Terapkan Hidup Minimalis! Simak Sederet Manfaatnya di Sini!

“Setelah pihak TNI AL menyampaikan larangan terkait menggunakan kompresor dan melarang nelayan Lemong itu mengambil lobster lagi di perairan Kaur. Jawaban saudara kami nelayan dari Lemong terkesan menantang dan acuh, maka dari itu kami dari lelayan Linau apabila pihak Pemda Kaur tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, maka para Nelayan di sini akan mengambil tindakan sendiri, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gesekan lebih besar lagi,” tandas Bobi.

Diinformasikan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Petugas Pos AL Linau pada acara Dialog ini, pihaknya melepaskan keenam nelayan Lemong itu dikarenakan ketidakpahaman keenam nelayan itu terkait adanya peraturan yang mengatur larangan menggunakan kompresor sebagai Alat bantu tangkap, perikanan, jadi pihak TNI AL hanya melakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak lagi menggunakan kompresor saat pergi ke laut.

Robi Antomi selaku Pejabat Pengawas Ahli Perikanan dari Dinas Perikanan Kaur menyampaikan bahwa larangan penggunaan Kompresor dalam aktifitas perikanan itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan RI.

“Harapan kami ke depannya, pihak nelayan dari Linau dan petugas yang mengamankan adanya Nelayan yang melanggar aturan yang sudah diatur pada Permen KKP RI, maka bisa diinformasikan kepada kami selaku Ahli Perikanan yang sudah ditunjuk oleh KKP RI, agar kita bisa melakukan penegakan hukum dan memberikan sangsi pidana maupun denda kepada Pelaku yang dapat membahayakan kelestarian terumbu karang dan biota laut di perairan Kabupaten Kaur,” Jelas Pejabat Pengawas Ahli Perikanan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Jadi Ini Alasan Kenapa perempuan Suka Pria yang Mapan Secara Finansial, Yuk Simak di sini!

Robi juga menegaskan, Kompresor yang kerap digunakan Nelayan dari Pesisir Barat untuk menyelam menangkap Lobster itu sangat dilarang oleh Pemerintah, dikarenakan berpotensi merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.

“Apabila Nelayan di Linau ini kembali menemukan Nelayan dari luar Kabupaten Kaur masuk ke perairan kita untuk mencari Lobster, maka langkah pertama yang harus dilakukan ialah menanyakan Perizinan terkait wilayah zonasi tangkap lobster yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dikarenakan nelayan Lobster dilarang menangkap Lobster diluar zonasi wilayah perizinan,” tutup Robi Antomi.

Kategori :