KORANRADARKAUR.ID - Sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memudahkan dalam urusan birokrasi, dan meminta seluruh menteri Kabinet Merah Putih benar-benar bekerja dengan maksimal.
Menindaklanjuti instruksi tersebut dan untuk mewujudkan cita-cita Presiden RI mensejahterakan seluruh petani di Indonesia maka dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia akan memangkas seluruh aturan yang dianggap ruwet.
Yang mana pendistribusian pupuk subsidi akan langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terdata di Kementerian Pertanian.
Dengan langkah tersebut maka akan ada ribuan agen pupuk subsidi gigit jari dan tidak bisa lagi mengelola pupuk subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan, aturan distribusi pupuk subsidi akan dipermudah atau dirampingkan.
BACA JUGA:Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Pemkab Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 Lakukan Pengawasan
Yang mana nantinya pendistribusian pupuk subsidi akan langsung diserahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terdata.
Dengan begitu pendistribusian pupuk subsidi tidak akan susah dan penyimpangan akan mudah dipantau.
Kalau sebelumnya penyaluran pupuk subsidi dari PT Pupuk Indonesia menyalurkan ke agen distributor, sebelumnya gubernur, walikota dan bupati membuat SK pembagian pupuk tersebut.
Dengan aturan tersebut sangat ribet dan aturan tersebut akan dipangkas sehingga tidak ada lagi keterlambatan pengiriman pupuk subsidi ke petani di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Alsintan dan Pupuk Subsidi Prioritas Kementan, Andi Amran Sulaiman: Pecat Distributor Nakal
Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bulog dan PT Pupuk Indonesia.
Selama ini penyaluran pupuk subsidi banyak sekali aturan yang mengatur, baru bisa diterima oleh para petani yang membutuhkan.
Setelah pemangkasan aturan untuk penanggung jawab pupuk bersubsidi itu Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat surat keputusan (SK)-nya.
Alur pendistribusian cukup dari Kementan lalu diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia selanjutnya PT Pupuk Indonesia langsung menyalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).