Selangkah Lagi, Korupsi DD Gunung Kaya Memasuki Tahap Sidang

Sabtu 16 Nov 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Penyidik ​​Kejari Kaur memastikan lagi dugaan dua tersangka dugaan korupsi DD Gudung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulu) anggaran tahun 2022-2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 611 juta masuk tahap sidang. Dua tersangka yakni, YY (42) sebagai Kepala Desa dan AG (31) sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau bendahara desa.

“Untuk pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dijadwalkan Senin 18 November 2024. Apabila lengkap atau P21 maka dokter akan sidang akan sidang,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat 15 November 2024.

Dalam kasus korupsi DD Gunung Kaya, kedua tersangka selama masa penyidikan sama sekali tidak ada niatan untuk mengembalikan kerugian negara.

Ini terlihat sampai dengan berkas dinyatakan lengkap. Kedua tersangka tidak ada niatan untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Dengan begitu saat pemanggilan akan dilakukan secara maksimal. 

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Tersangka Korupsi DD, Simak di Sini Faktanya

BACA JUGA: BERITA TERBARU! Korupsi DD Kades dan Kaur Keuangan Gunung Kaya Ditetapkan Tersangka

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Bengkulu sejak beberapa waktu lalu. 

Saat sidang, lanjut Kasi Pidsus, masih akan dilakukan pengembangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan fakta di konferensi.

Apabila keterangan kedua tersangka melibatkan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

Sebagai pengingat, Kejari Kaur tanggal 14 Oktober 2024 menetapkan Kades YY (42) dan juga AG (31) selaku bendahara sebagai tersangka perlindungan DD Desa Gunung Kaya tahun 2022-2023 dengan jumlah kerugian Rp 611 juta dari total anggaran Rp 900 juta lebih.

Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak melakukan pembangunan sesuai rencana dan melakukan memanipulasi data dalam pengajuan pencairan DD. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dalam pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 611.953.870. *

Kategori :