PENTING! Cara Mengecek Formasi PPPK Periode Kedua Dibuka, Simak di Sini

Sabtu 16 Nov 2024 - 16:33 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

Setelah registrasi berhasil, login menggunakan NIK dan sandi yang telah dibuat sebelumnya.

4. Pilih Formasi

Isilah kriteria formatif sesuai dengan kualifikasi dan posisi yang diinginkan.

5. Unggah Dokumen

Unggah dokumen persyaratan yang tersedia, seperti KTP, ijazah dan dokumen lainnya. Tempelkan berkas sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.

6. Submit Pendaftaran

Setelah selesai, klik kirim untuk menyelesaikan pendaftaran. Dengan mengikuti panduan ini, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik. *

Kategori :