KORANRADARKAUR.ID – Pembaruan nominal gaji untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya telah membawa angina segar, sebab pemerintah telah menetapkan adanya kenaikan gaji hingga 12 persen pada tahun 2024.
Mengenai ketentuan ini, pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai gaji pensiunan PNS dalam Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam PP tersebut, nominal yang akan dicairkan oleh pihak Taspen nantinya, dicairkan setiap bulannya ke rekening pensiunan PNS:
Nah, bagimana para pensiunan PNS dengan adanya kenaikan gaji ini, apa kalian cukup puas?
Tentunya, dengan adanya kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini, mebuat keluarga semakin sejahtera dan tentunya sangat bermanfaat bagi mereka.
BACA JUGA:Berapakah Gaji Pensiunan PNS Gol 4 yang Akan Diterima Pada Desember 2024? Ini Nominalnya
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2024, Ini Nominalnya Berdasarkan Golongan Masing-masing
Berikut gaji pensiunan PNS naik 12 persen:
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Untuk golongan Ia Rp 1.748.100 cair hinga Rp 1.962.200
- Untuk golongan Ib Rp 1.748.100 cair hingga Rp 2.077.300
- Untuk golongan Ic Rp 1.748.100 cair hingga Rp 2.165.200
- Untuk golongan Id Rp 1.748.100 cair hinga Rp 2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
- Untuk golongan IIa Rp 1.748.100 cair hingga Rp 2.833.900