KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui, bahwa guru sendiri merupakan tenaga pendidik yang mengajar untuk anak muridnya. Namun, guru juga dapat dibedakan menjadi guru sekolah, guru mengaji dan guru lain sebagainya.
Namun, peran guru yang mengajar disekolah sangat penting untuk anda ketahui. Pasalnya, selain mengajar guru juga harus memahami karakter anak didik.
Oleh sebab itu, peran guru sangat penting dalam membimbing anak murid. Nah, setelah memehami penjelasan di atas ternyata ada kabar bak bagi guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD).
Kabarnya, pemerintah akan memberikan bantuan insentif. Tujuan adanya bantuan ini dapat menambah penghasilan di luar gaji pokok.
Dengan demikian, sebagai guru SD tentu merasa senang dengan adanya insentif ini. Kira-kira selaku guru honorer, apakah bisa mendapatkan insentif tersebut?
BACA JUGA:Insentif Guru RA dan Madrasah Diberhentikan Mendadak, Jika ...
Untuk menjawab pertanyaan di atas, simak content ini sampai selesai.
Persyaratan untuk dapat menerima bantuan insentif ini cukup mudah bagi Anda sebagai guru sekolah SD.
Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi untuk dapat menerima bantuan insentif:
- Belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
Jika Anda guru di sekolah SD, agar layak menerima bantuan insentif Anda belum memiliki Serdik. Apabila sudah memiliki Serdik, maka bantuan insentif ini tidak ditujukan.
- Memiliki gelar minimal S1 atau D-IV
Jika Anda guru, agar layak menerima bantuan insentif Anda wajib memiliki gelar minimal S1 atau D-IV.
Apabila tidak memiliki gelar S1 atau D-IV, maka bantuan insentif ini tidak ditujukan bagi Anda.