MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan, Simak Alasannya

Kamis 14 Nov 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak gugatan soal masa jabatan dalam Pilkada 2024. Yang dilayangkan Paslon urut 1 Pilgub Bengkulu Helmi-Mian, beberapa waktu lalu. Ini diketahui dalam sidang putusan MK yang dilangsungkan secara daring, Kamis 14 November 2024.

Keputusan ditolaknya gugatan Helmi-Mian ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Mereka yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Dalam  persidangan, MK memutuskan menolak gugatan Helmi-Mian. Yang mana dalam gugatanya soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Yang soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Diketahui sebelumnya, dalam gugatan Helmi-Mian melalu tim hukumnya mengajukan perkara ke MK. Usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Provinsi Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Alasan MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin Tentang Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:11 Kada Gugat UU Pilkada ke MK, Berikut Permintaan Mereka

Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dan Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan). Ataupun pula Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya .

"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian. Serta tim kuasa hukum bakal Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal melakuan somasi pada KPU dan Bawaslu. Ini soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Dalam surat itu, termuat agar KPU RI beserta KPU provinsi hingga kabupaten kota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Somasi ini, juga disampaikan ke Bawaslu RI ,Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. *

Kategori :