KORANRADARKAUR.ID – Siap-siap hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tinggal beberapa hari lagi.
Tentunya ribuan pelamar tengah menantikan apakah hasil mereka memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang ditentukan atau tidak.
Dengan memenuhi nilai passing grade bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Seperti yang telah diketahui, bahwa dalam sistem seleksi CPNS 2024, Badan Kepegawan Negara (BKN) menerapkan sistem perangkingan.
BACA JUGA:Lulus SKD CPNS 2024, Perhatikan Jadwal Penting untuk Tahapan Selanjutnya
Di mana nilai SKD nantinya, akan menentukan siapa yang lulus ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan itu, setiap pelamar wajib mencapai nilai minimal pada tiga komponen SKD.
Yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun nilai passing grade dalam SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Selesai Melaksanakan Tes SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Mengecek Ranking Skor, Begini Caranya
Kategori Pelamar:
1. TWK 65, TIU 80, TKP 166, umum Kumulatif Nilai: -
Durasi: 100 Menit
2. Putra/Putri Kalimantan: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Nilai Kumulatif: -
Durasi: 100 Menit