1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Pengembangan kompetensi
4. Perlindungan
5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Hak PPPK:
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Pengembangan kompetensi
4. Perlindungan
Sedangkan kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sama, berikut penjabarannya.
BACA JUGA:2 Kategori dalam Pengangkatan PPPK 2024, Ada Aturan Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
4. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Kategori :