Jangan Tertukar! Ini Daftar Hak dan Kewajiban PNS PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

Minggu 10 Nov 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Pengembangan kompetensi

4. Perlindungan

5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Hak PPPK:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Pengembangan kompetensi

4. Perlindungan

Sedangkan kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sama, berikut penjabarannya.

BACA JUGA:2 Kategori dalam Pengangkatan PPPK 2024, Ada Aturan Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah

4. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan

Kategori :